Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.B/2024/PN Tjk | ARIE APRIANSYAH,S.H. | 2.AGUS ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH Alm 3.SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 303/Pid.B/2024/PN Tjk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1845/L.8.10/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I, ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II, SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN, serta sdr. IKSAN (belum tertangkap) pada hari sabtu tanggal 27 Pebuari 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan pebuari tahun 2024, bertempat di jalan Soekarno hatta Ruko 188 Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk masuk kedalam tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------
------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ---- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |