Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Tjk ARIE APRIANSYAH,S.H. 2.AGUS ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH Alm
3.SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1845/L.8.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE APRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH Alm[Penahanan]
2SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I, ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II, SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN, serta sdr. IKSAN (belum tertangkap) pada hari sabtu tanggal 27 Pebuari 2024 sekira pukul 05.00  wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan pebuari tahun 2024, bertempat di jalan Soekarno hatta Ruko 188 Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan  cara bersekutu, untuk masuk kedalam tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara  dan keadaan sebagai berikut :----------------------

 

  • Berawal pada hari jumat tanggal 26 Pebruari 2024 sekira pukul 20.20 wib, terdakwa I ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH (Alm) bersama-sama rekannya yaitu Bahwa Terdakwa II, SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN, serta sdr. IKSAN (belum tertangkap) sedang berada berkumpul di Ramayana jalan Raden Intan, kemudian mereka mereka bermaksud melakukan pencurian mobil di wilayah Bandar Lampung.
  • Bahwa  kemudian terdakwa I dan terdakwa II serta sdr. IKSAN diajak oleh terdakwa I pergi kearah jalan Antasari menuju jalan Baypas dikarenakan terdakwa I telah mempunyai target curian yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki carry yang berada di ruko 118 jalan baypas kota Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
  • Bahwa sesampainya di tempat tujuan terdakwa I ARIYANSYAH Alias GONDRONG Bin SALEH (Alm) terdakwa II, SAIN KUSUMA Alias ADI KUSUMA Bin PONIMIN, serta sdr. IKSAN (belum tertangkap) melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki type carry ST150 pickup BOX warna hitam nopol BE 8009 CW yang sedang terparkir di pinggir jalan sehingga terdakwa I Bersama-sama terdakwa II dan sdr. IKSAN mendekati mobil tersebut lalu mengitarinya kemudian terdakwa I mengeluarkan busi yang sudang ia persiapkan sebelumnya dan memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kanan dengan menggunakan busi, seadangkan terdakwa II dan sdr. IKSAN berjaga-jaga sambil memantau keadaan sekitar tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I berhasil masuk kedalam mobil melalui pintu kanan depan selanjutnya terdakwa I mencabut soket stater mobil lalu memasukan peniti yang telah dililiti kabel sehingga kendaraan tersebut langsung dihidupkan lalu terdakwa I dan terdakwa II serta IKSAN pergi membawa mobil tersebut ke daerah kalianda lampung selatan.
  • Bahwa sesampainya di daerah Kalianda Lampung Selatan, terdakwa I Bersama-sama terdakwa II dan sdr. IKSAN menjual 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki type carry ST150 pickup BOX warna hitam nopol BE 8009 CW norak MHYESL415BJ213273 Nosin G15AID827911 kepada saksi MUHLISIN seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II serta sdr. IKSAN, saksi RISQQOTUL HALILI Bin JUNAIDI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya