Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.Bth/2023/PN Tjk H. Syarifudin Noor, S.E.,M.M Hasan Basri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.Bth/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Syarifudin Noor, S.E.,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masayu Robianti, SH.,MH dan rekanH. Syarifudin Noor, S.E.,M.M
Tergugat
NoNama
1Hasan Basri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima bantahan Pembantah/Termohon Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Terbantah/Pemohon Eksekusi untuk mengembalikan uang kepada Pembantah/Termohon Eksekusi sebesar Rp.2.310.898.964.00,-(Dua Milyar Tiga ratus sepuluh juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) dilihat dari Time value of money dengan nilai suku bunga 12% pertahun;
  3. Memerintahkan Terbantah/Pemohon Eksekusi dan Pembantah/Termohon eksekusi untuk untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
  4. Membebankan Biaya Perkara menurut Hukum;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak