Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Tjk WARDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah perbaikan Nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk Nomor 1871096507540004 dan Kartu keluarga No. 1871090205090002 Nama WARDAH ingin Pemohon perbaiki menjadi Nama BUNAYAH;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil Kota Bandar Lampung untuk mengganti kesalahan penulisan Nama Pemohon pada Sistem pencatatan kependudukan pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nama WARDAH ingin Pemohon perbaiki menjadi Nama BUNAYAH;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak