Petitum |
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Konsumen;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan (Pembelian dengan pembayaran secara angsuran) dengan Kontrak Nomor : 4402400057 “BATAL DEMI HUKUM”
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.105.449.000.00; ( Seratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Konsumen sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Konsumen uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak menarik Kendaraan Milik PENGGUGAT Sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |