Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Tjk KANDRA BUANA, S.H. MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1716/L.8.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KANDRA BUANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG

Jl. Pulau Sebesi No.93 Kel Sukarame Kec Sukarame Bandar Lampung 35131

Telp/Fax : (0721) 473576 website : kejari-bandar lampung@gmail.com

 

 

“ Demi Keadailan dan Kebenaran                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-143/TJKAR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM

Tempat Lahir

:

Lhokseumawe

Umur/Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 28 Februari 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Pemuda II No.14 RT/RW 010/001 Kel.Rawamangun Kec.Pulogadung Kota.Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penangkapan

 

 

Oleh Penyidik

:

 

 

:

Tanggal 24 November 2023 s/d tanggal 27 November  2023

perpanjangan penangkapan tanggal 27 November 2023 s/d tanggal 30 November  20233

Di RUTAN Polda Lampung dari tanggal 20 Desember 2023 s/d tanggal 28 Januari 2024

Perpanjangan penahanan

:

  • Oleh Penuntut Umum di RUTAN Polda Lampung dari tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024
  • Oleh Pengadilan Negeri I sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan 28 Maret 2024

Oleh Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan

  1. DAKWAAN :

KESATU

 

--------Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM saksi ASNAWI Bin M. HUSIN bersama dengan saksi MUHAMMAD YANI Bin SYAHBUDIN, saksi NURDIN Bin ISHAK, saksi MUHAMMAD KHADAFI Bin MUKHTAR (Alm) (dalam berkas terpisah) Pada hari minggu Tanggal 12 November 2023 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023, bertempat di Seaport Interdiction Bakauheni,Kalianda Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kalianda, namun karena Terdakwa ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa 58 (lima pulih delapan) bungkus merk the cina berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60.954,64 gram (enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat koma enam puluh empat gram). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira 06.00 WIB saksi Nova Budi Santoso, saksi Danda Irianto, saksi Ilham Baruna (ketiganya anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung), gabungan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan di post Seaport Interdiction Bakauheni, Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, kemudian saat anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO dan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus merk teh cina yang narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat dibalik bekleding pintu kendaraan tersebut, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada didalam kendaraan tersebut yang masing-masing mengaku bernama saksi ASNAWI Bin M. HUSIN, saksi MUHAMMAD YANI Bin SYABUDIN dan NURDIN Bin ISHAK lalu anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mintai keterangan terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan Informasi tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan, kemudian pada hari yang sama sekira jam 16.00 WIB di parkiran MALL OF INDONESIA beralamatkan di Jalan Boulevard Bar Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan calon penerima narkotika tersebut yaitu seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi MUHAMMAD KHADAFI Bin MUKHTAR, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung dalami kembali kesemua orang yang sudah diamankan dan lanjut melakukan pengembangan, kemudian dalam pemeriksaan didapat pengakuan bahwa saksi ASNAWI Bin M. HUSIN sudah 6 (enam) kali ini bekerja sebagai KURIR PAKET SABU didalam sindikat narkotika jaringan narkotika aceh atas perintah sdr.ABANG alias PP (DPO) dengan rincian:

  1. pertama pada bulan juli 2023 sebanyak 35 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA warna PUTIH nopol B 2081 BYF.
  2. kedua pada agustus 2023 sebanyak 40 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA type HI-ACE warna SILVER nopol A 7263 B.
  3. ketiga pada september 2023 sebanyak 33 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk Suzuki type XL 7 GX-2021 MT dengan nomor polisi B 2969 TRX.
  4. keempat pada oktober 2023 sebanyak 21 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA type RUSH GR SPORT warna MERAH MARON dengan nomor polisi F 1173 FAC
  5. kelima pada oktober 2023 sebanyak 21 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA type RUSH warna MERAH MARUN dengan nomor polisi F 1173 FAC
  6. keenam pada november 2023 sebanyak 58 KG paket sabu menggunakan kendaraan 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO yang tertangkap dibakauheni

 

berdasarkan pengakuan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kendaraan 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO, 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG, 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC, 1 (satu) R4 merk SUZUKI type XL 7 warna PUTIH nopol  B 2969 TRX punya kesamaan semuanya sebelumnya dijual dilelang yang kesemuanya dimenangkan oleh atas nama RAYHAN DZULNA FAHLEVI dengan email aneukayahms@gmail.com, berdasarkan hal tersebut kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan.

kemudian Pada hari selasa Tanggal 21 November 2023 sekira jam 16.00 WIB di jalan hagu barat laut kel.ule jalan kec.bandar sakti kab.loksumawe prov.aceh didapati sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI yang setelah dilakukan pemeriksaan didapati keterangan bahwa akun lelang tersebut dibuat sdr. RAYHAN DZULNA FAHLEVI sendiri namum yang menggunakan dan membeli mobil-mobil tersebut adalah ayah kandungnya sendiri yaitu terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM, kemudian dari keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI bahwa saat ini terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM juga berada di aceh namun sudah memesan tiket pesawat dari MEDAN ke JAKARTA untuk hari Rabu Tanggal 22 November 2023, berdasarkan keterangan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pencegakan di Bandara di JAKARTA, namun terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM yang sudah lebih dulu mengetahui bahwa anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung sudah kerumahnya dan meminta keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI, sehingga terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM berusaha melarikan diri dengan membeli tiket lain dari MEDAN ke BATAM pada hari rabu tanggal 22 November 2023, mengetahui hal tersebut pada kamis tanggal 23 November 2024 anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengejaran Ke BATAM, dan pencegatan di bandara Kualanamu di MEDAN. Bahwa pada Pada hari Jum’at Tanggal 24 November 2023 sekira jam 12.00 WIB di depan bandara kuala namu yang beralamat di jalan Bandara Kuala Namu Pasar Enam Kuala Namu Kec.Beringin Kab.Deli Serdang Prov.Sumatra Utara, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan terdakwa MUKHLIS bin NURDIN BENTAM yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna Putih, dan 1 (satu) buah ATM BCA plantinum yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa untuk dimintai keterangan.

Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) unit Mobil EXPANDER warna putih dengan nomor Polisi B 2068 PFO  tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi TRIBIK AUCTION pada tanggal 17 september 2023 dengan harga Rp.183.501.514 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus satu ribu lima ratus emat belas rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp.221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp. 202.500.000 (dua ratus juta dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki type XL 7 GX-2021 MT dengan nomor polisi B 2969 TRX  tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 16 september 2023 dengan harga Rp. 186.500.000 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan perintah sdr.YUSRIL (DPO).

Bahwa terdakwa menerima kiriman uang dari sdr.YUSRIL (DPO) sejak bulan juli 2023 sampai november 2023 dengan rincian :

  • Pada bulan Juli 2023 sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),-
  • Pada bulan Agustus 2023 sebanyak Rp.32.000.000 (dua puluh dua juta rupiah),
  • Pada bulan September 2023 sebanyak Rp.1.327.500.000 (satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
  • Pada bulan Oktober 2023 sebanyak Rp.43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah),
  • Pada Bulan November 2023 sebanyak Rp.282.000.000 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah),

Sehingga total uang terdakwa terima dari sdr.YUSRIL (DPO) total sebesar Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).-

 

Bahwa uang Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa belikan 6 (enam) unit kendaraan dengan rincian :

No

kendaraan

Harga

Pemilik

1

Toyata HI ACE warna silver nopol A 7263 B

Rp.480.000.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

2

Suzuki XL7 warna putih nopol B 2969 TRX

Rp.186.500.000

 

Sdr.YUSRIL (DPO)

3

Toyata rush warna hitam nopol B 2778 PZG

Rp.221.000.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

4

Toyota rush warna marah maron nopol F 1173 FAC

Rp.202.500.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

5

Mishubishi expander warna putih nopol B 2068 PFO

Rp.183.500.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

6

Suzuki Xl7 Warna coklat nopol B 1481 RKV

Rp.217.000.000

Terdakwa Pribadi

Total

Rp. 1.490.500.000

 

sedangkan sisanya digunakan terdakwa guna oprasional pembelian sekaligus pengantarkan kendaraan ke Aceh.

 

Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : B-4279/L.8.11/Enz.1/11/2023 tanggal 17 November 2023 yang mana menetapkan status barang sitaan narkotika berupa : barang bukti 58 (lima pulih delapan) bungkus merk the cina berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60.954,64 gram, yang kemudian disisihkan dengan cara diambil ½ sendok teh dari 58 (lima puluh delapan) bungkus merek teh cina berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 33.93 gram kemudian dimasukkan kedalam plastik bening, selanjutnya dikemas dan dilag/segel guna pemeriksan secara laboratoris pada pusat Laboratorium Narkotika di Bogor untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan sisanya dengan berat bruto 60.920,71 telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Gedung Serba Guma Presisi Polda Lampung.

 

Bahwa Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor.PL17EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Asnawi Bin M Husin berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih shabu seberat 24,0985 gram setelah diperiksa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 diatur dalan Undang-Undanh Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM Pada hari minggu Tanggal 12 November 2023 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023, bertempat di Seaport Interdiction Bakauheni,Kalianda Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kalianda, namun karena Terdakwa ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, telah menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer, uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika .Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira 06.00 WIB saksi Nova Budi Santoso, saksi Danda Irianto, saksi Ilham Baruna (ketiganya anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung), gabungan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan di post Seaport Interdiction Bakauheni, Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, kemudian saat anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO dan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus merk teh cina yang narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat dibalik bekleding pintu kendaraan tersebut, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada didalam kendaraan tersebut yang masing-masing mengaku bernama saksi ASNAWI Bin M. HUSIN, saksi MUHAMMAD YANI Bin SYABUDIN dan NURDIN Bin ISHAK lalu anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mintai keterangan terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan Informasi tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan, kemudian pada hari yang sama sekira jam 16.00 WIB di parkiran MALL OF INDONESIA beralamatkan di Jalan Boulevard Bar Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan calon penerima narkotika tersebut yaitu seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi MUHAMMAD KHADAFI Bin MUKHTAR, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung dalami kembali kesemua orang yang sudah diamankan dan lanjut melakukan pengembangan, kemudian dalam pemeriksaan didapat pengakuan bahwa saksi ASNAWI Bin M. HUSIN sudah 6 (enam) kali ini bekerja sebagai KURIR PAKET SABU didalam sindikat narkotika jaringan narkotika aceh atas perintah sdr.ABANG alias PP (DPO) dengan rincian:

  1. pertama pada bulan juli 2023 sebanyak 35 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA warna PUTIH nopol B 2081 BYF.
  2. kedua pada agustus 2023 sebanyak 40 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA type HI-ACE warna SILVER nopol A 7263 B.
  3. ketiga pada september 2023 sebanyak 33 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk Suzuki type XL 7 GX-2021 MT dengan nomor polisi B 2969 TRX.

 

  1. keempat pada oktober 2023 sebanyak 21 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA type RUSH GR SPORT warna MERAH MARON dengan nomor polisi F 1173 FAC
  2. kelima pada oktober 2023 sebanyak 21 KG paket sabu menggunakan kendaraan R4 merk TOYOTA type RUSH warna MERAH MARUN dengan nomor polisi F 1173 FAC
  3. keenam pada november 2023 sebanyak 58 KG paket sabu menggunakan kendaraan 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO yang tertangkap dibakauheni

 

berdasarkan pengakuan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kendaraan 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO, 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG, 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC, 1 (satu) R4 merk SUZUKI type XL 7 warna PUTIH nopol  B 2969 TRX punya kesamaan semuanya sebelumnya dijual dilelang yang kesemuanya dimenangkan oleh atas nama RAYHAN DZULNA FAHLEVI dengan email aneukayahms@gmail.com, berdasarkan hal tersebut kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan.

kemudian Pada hari selasa Tanggal 21 November 2023 sekira jam 16.00 WIB di jalan hagu barat laut kel.ule jalan kec.bandar sakti kab.loksumawe prov.aceh didapati sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI yang setelah dilakukan pemeriksaan didapati keterangan bahwa akun lelang tersebut dibuat sdr. RAYHAN DZULNA FAHLEVI sendiri namum yang menggunakan dan membeli mobil-mobil tersebut adalah ayah kandungnya sendiri yaitu terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM, kemudian dari keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI bahwa saat ini terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM juga berada di aceh namun sudah memesan tiket pesawat dari MEDAN ke JAKARTA untuk hari Rabu Tanggal 22 November 2023, berdasarkan keterangan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pencegakan di Bandara di JAKARTA, namun terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM yang sudah lebih dulu mengetahui bahwa anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung sudah kerumahnya dan meminta keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI, sehingga terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM berusaha melarikan diri dengan membeli tiket lain dari MEDAN ke BATAM pada hari rabu tanggal 22 November 2023, mengetahui hal tersebut pada kamis tanggal 23 November 2024 anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengejaran Ke BATAM, dan pencegatan di bandara Kualanamu di MEDAN. Bahwa pada Pada hari Jum’at Tanggal 24 November 2023 sekira jam 12.00 WIB di depan bandara kuala namu yang beralamat di jalan Bandara Kuala Namu Pasar Enam Kuala Namu Kec.Beringin Kab.Deli Serdang Prov.Sumatra Utara, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan terdakwa MUKHLIS bin NURDIN BENTAM yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna Putih, dan 1 (satu) buah ATM BCA plantinum yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa untuk dimintai keterangan.

Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) unit Mobil EXPANDER warna putih dengan nomor Polisi B 2068 PFO  tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi TRIBIK AUCTION pada tanggal 17 september 2023 dengan harga Rp.183.501.514 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus satu ribu lima ratus emat belas rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp.221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp. 202.500.000 (dua ratus juta dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki type XL 7 GX-2021 MT dengan nomor polisi B 2969 TRX  tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 16 september 2023 dengan harga Rp. 186.500.000 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan perintah sdr.YUSRIL (DPO).

Bahwa terdakwa menerima kiriman uang dari sdr.YUSRIL (DPO) sejak bulan juli 2023 sampai november 2023 dengan rincian :

  • Pada bulan Juli 2023 sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),-
  • Pada bulan Agustus 2023 sebanyak Rp.32.000.000 (dua puluh dua juta rupiah),
  • Pada bulan September 2023 sebanyak Rp.1.327.500.000 (satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
  • Pada bulan Oktober 2023 sebanyak Rp.43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah),
  • Pada Bulan November 2023 sebanyak Rp.282.000.000 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah),

Sehingga total uang terdakwa terima dari sdr.YUSRIL (DPO) total sebesar Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).-

 

Bahwa uang Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa belikan 6 (enam) unit kendaraan dengan rincian :

No

kendaraan

Harga

Pemilik

1

Toyata HI ACE warna silver nopol A 7263 B

Rp.480.000.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

2

Suzuki XL7 warna putih nopol B 2969 TRX

Rp.186.500.000

 

Sdr.YUSRIL (DPO)

3

Toyata rush warna hitam nopol B 2778 PZG

Rp.221.000.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

4

Toyota rush warna marah maron nopol F 1173 FAC

Rp.202.500.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

5

Mishubishi expander warna putih nopol B 2068 PFO

Rp.183.500.000

Sdr.YUSRIL (DPO)

6

Suzuki Xl7 Warna coklat nopol B 1481 RKV

Rp.217.000.000

Terdakwa Pribadi

Total

Rp. 1.490.500.000

 

sedangkan sisanya digunakan terdakwa guna oprasional pembelian sekaligus pengantarkan kendaraan ke Aceh.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

Bandar Lampung …….. 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ARIE APRIANSYAH.SH.MH

Jaksa Muda  Nip. 198504292007121002

 

 

KANDRA BUANA  SH

Jaksa Pratama  Nip. 19860131 201403 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya