Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
268/Pid.Sus/2024/PN Tjk | KANDRA BUANA, S.H. | MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 268/Pid.Sus/2024/PN Tjk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1716/L.8.10/Enz.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG Jl. Pulau Sebesi No.93 Kel Sukarame Kec Sukarame Bandar Lampung 35131 Telp/Fax : (0721) 473576 website : kejari-bandar lampung@gmail.com
“ Demi Keadailan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-143/TJKAR/03/2024
KESATU
--------Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM saksi ASNAWI Bin M. HUSIN bersama dengan saksi MUHAMMAD YANI Bin SYAHBUDIN, saksi NURDIN Bin ISHAK, saksi MUHAMMAD KHADAFI Bin MUKHTAR (Alm) (dalam berkas terpisah) Pada hari minggu Tanggal 12 November 2023 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023, bertempat di Seaport Interdiction Bakauheni,Kalianda Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda, namun karena Terdakwa ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa 58 (lima pulih delapan) bungkus merk the cina berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60.954,64 gram (enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat koma enam puluh empat gram). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira 06.00 WIB saksi Nova Budi Santoso, saksi Danda Irianto, saksi Ilham Baruna (ketiganya anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung), gabungan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan di post Seaport Interdiction Bakauheni, Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, kemudian saat anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO dan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus merk teh cina yang narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat dibalik bekleding pintu kendaraan tersebut, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada didalam kendaraan tersebut yang masing-masing mengaku bernama saksi ASNAWI Bin M. HUSIN, saksi MUHAMMAD YANI Bin SYABUDIN dan NURDIN Bin ISHAK lalu anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mintai keterangan terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan Informasi tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan, kemudian pada hari yang sama sekira jam 16.00 WIB di parkiran MALL OF INDONESIA beralamatkan di Jalan Boulevard Bar Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan calon penerima narkotika tersebut yaitu seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi MUHAMMAD KHADAFI Bin MUKHTAR, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung dalami kembali kesemua orang yang sudah diamankan dan lanjut melakukan pengembangan, kemudian dalam pemeriksaan didapat pengakuan bahwa saksi ASNAWI Bin M. HUSIN sudah 6 (enam) kali ini bekerja sebagai KURIR PAKET SABU didalam sindikat narkotika jaringan narkotika aceh atas perintah sdr.ABANG alias PP (DPO) dengan rincian:
berdasarkan pengakuan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kendaraan 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO, 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG, 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC, 1 (satu) R4 merk SUZUKI type XL 7 warna PUTIH nopol B 2969 TRX punya kesamaan semuanya sebelumnya dijual dilelang yang kesemuanya dimenangkan oleh atas nama RAYHAN DZULNA FAHLEVI dengan email aneukayahms@gmail.com, berdasarkan hal tersebut kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan. kemudian Pada hari selasa Tanggal 21 November 2023 sekira jam 16.00 WIB di jalan hagu barat laut kel.ule jalan kec.bandar sakti kab.loksumawe prov.aceh didapati sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI yang setelah dilakukan pemeriksaan didapati keterangan bahwa akun lelang tersebut dibuat sdr. RAYHAN DZULNA FAHLEVI sendiri namum yang menggunakan dan membeli mobil-mobil tersebut adalah ayah kandungnya sendiri yaitu terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM, kemudian dari keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI bahwa saat ini terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM juga berada di aceh namun sudah memesan tiket pesawat dari MEDAN ke JAKARTA untuk hari Rabu Tanggal 22 November 2023, berdasarkan keterangan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pencegakan di Bandara di JAKARTA, namun terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM yang sudah lebih dulu mengetahui bahwa anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung sudah kerumahnya dan meminta keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI, sehingga terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM berusaha melarikan diri dengan membeli tiket lain dari MEDAN ke BATAM pada hari rabu tanggal 22 November 2023, mengetahui hal tersebut pada kamis tanggal 23 November 2024 anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengejaran Ke BATAM, dan pencegatan di bandara Kualanamu di MEDAN. Bahwa pada Pada hari Jum’at Tanggal 24 November 2023 sekira jam 12.00 WIB di depan bandara kuala namu yang beralamat di jalan Bandara Kuala Namu Pasar Enam Kuala Namu Kec.Beringin Kab.Deli Serdang Prov.Sumatra Utara, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan terdakwa MUKHLIS bin NURDIN BENTAM yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna Putih, dan 1 (satu) buah ATM BCA plantinum yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa untuk dimintai keterangan. Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) unit Mobil EXPANDER warna putih dengan nomor Polisi B 2068 PFO tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi TRIBIK AUCTION pada tanggal 17 september 2023 dengan harga Rp.183.501.514 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus satu ribu lima ratus emat belas rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp.221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp. 202.500.000 (dua ratus juta dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki type XL 7 GX-2021 MT dengan nomor polisi B 2969 TRX tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 16 september 2023 dengan harga Rp. 186.500.000 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan perintah sdr.YUSRIL (DPO). Bahwa terdakwa menerima kiriman uang dari sdr.YUSRIL (DPO) sejak bulan juli 2023 sampai november 2023 dengan rincian :
Sehingga total uang terdakwa terima dari sdr.YUSRIL (DPO) total sebesar Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).-
Bahwa uang Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa belikan 6 (enam) unit kendaraan dengan rincian :
sedangkan sisanya digunakan terdakwa guna oprasional pembelian sekaligus pengantarkan kendaraan ke Aceh.
Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : B-4279/L.8.11/Enz.1/11/2023 tanggal 17 November 2023 yang mana menetapkan status barang sitaan narkotika berupa : barang bukti 58 (lima pulih delapan) bungkus merk the cina berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60.954,64 gram, yang kemudian disisihkan dengan cara diambil ½ sendok teh dari 58 (lima puluh delapan) bungkus merek teh cina berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 33.93 gram kemudian dimasukkan kedalam plastik bening, selanjutnya dikemas dan dilag/segel guna pemeriksan secara laboratoris pada pusat Laboratorium Narkotika di Bogor untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan sisanya dengan berat bruto 60.920,71 telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Gedung Serba Guma Presisi Polda Lampung.
Bahwa Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor.PL17EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Asnawi Bin M Husin berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih shabu seberat 24,0985 gram setelah diperiksa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 diatur dalan Undang-Undanh Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM Pada hari minggu Tanggal 12 November 2023 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2023, bertempat di Seaport Interdiction Bakauheni,Kalianda Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda, namun karena Terdakwa ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, telah menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer, uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika .Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu tanggal 12 November 2023 sekira 06.00 WIB saksi Nova Budi Santoso, saksi Danda Irianto, saksi Ilham Baruna (ketiganya anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung), gabungan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan di post Seaport Interdiction Bakauheni, Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, kemudian saat anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO dan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) bungkus merk teh cina yang narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat dibalik bekleding pintu kendaraan tersebut, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada didalam kendaraan tersebut yang masing-masing mengaku bernama saksi ASNAWI Bin M. HUSIN, saksi MUHAMMAD YANI Bin SYABUDIN dan NURDIN Bin ISHAK lalu anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung mintai keterangan terhadap ketiga orang tersebut, berdasarkan Informasi tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengembangan, kemudian pada hari yang sama sekira jam 16.00 WIB di parkiran MALL OF INDONESIA beralamatkan di Jalan Boulevard Bar Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan calon penerima narkotika tersebut yaitu seorang laki-laki yang mengaku bernama saksi MUHAMMAD KHADAFI Bin MUKHTAR, kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung dalami kembali kesemua orang yang sudah diamankan dan lanjut melakukan pengembangan, kemudian dalam pemeriksaan didapat pengakuan bahwa saksi ASNAWI Bin M. HUSIN sudah 6 (enam) kali ini bekerja sebagai KURIR PAKET SABU didalam sindikat narkotika jaringan narkotika aceh atas perintah sdr.ABANG alias PP (DPO) dengan rincian:
berdasarkan pengakuan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kendaraan 1 (satu) unit R4 merk MITSUBISHI type EXPANDER warna PUTIH dengan nomor Polisi B 2068 PFO, 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG, 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC, 1 (satu) R4 merk SUZUKI type XL 7 warna PUTIH nopol B 2969 TRX punya kesamaan semuanya sebelumnya dijual dilelang yang kesemuanya dimenangkan oleh atas nama RAYHAN DZULNA FAHLEVI dengan email aneukayahms@gmail.com, berdasarkan hal tersebut kemudian anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan. kemudian Pada hari selasa Tanggal 21 November 2023 sekira jam 16.00 WIB di jalan hagu barat laut kel.ule jalan kec.bandar sakti kab.loksumawe prov.aceh didapati sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI yang setelah dilakukan pemeriksaan didapati keterangan bahwa akun lelang tersebut dibuat sdr. RAYHAN DZULNA FAHLEVI sendiri namum yang menggunakan dan membeli mobil-mobil tersebut adalah ayah kandungnya sendiri yaitu terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM, kemudian dari keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI bahwa saat ini terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM juga berada di aceh namun sudah memesan tiket pesawat dari MEDAN ke JAKARTA untuk hari Rabu Tanggal 22 November 2023, berdasarkan keterangan tersebut anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pencegakan di Bandara di JAKARTA, namun terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM yang sudah lebih dulu mengetahui bahwa anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung sudah kerumahnya dan meminta keterangan sdr.RAYHAN DZULNA FAHLEVI, sehingga terdakwa MUKHLIS Bin NURDIN BENTAM berusaha melarikan diri dengan membeli tiket lain dari MEDAN ke BATAM pada hari rabu tanggal 22 November 2023, mengetahui hal tersebut pada kamis tanggal 23 November 2024 anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan pengejaran Ke BATAM, dan pencegatan di bandara Kualanamu di MEDAN. Bahwa pada Pada hari Jum’at Tanggal 24 November 2023 sekira jam 12.00 WIB di depan bandara kuala namu yang beralamat di jalan Bandara Kuala Namu Pasar Enam Kuala Namu Kec.Beringin Kab.Deli Serdang Prov.Sumatra Utara, anggota tim opsnal subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan terdakwa MUKHLIS bin NURDIN BENTAM yang dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna Putih, dan 1 (satu) buah ATM BCA plantinum yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa untuk dimintai keterangan. Bahwa terdakwa mengakui 1 (satu) unit Mobil EXPANDER warna putih dengan nomor Polisi B 2068 PFO tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi TRIBIK AUCTION pada tanggal 17 september 2023 dengan harga Rp.183.501.514 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus satu ribu lima ratus emat belas rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOYOTA type RUSH warna HITAM nopol B 2778 PZG tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp.221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah), 1 (satu) unit R4 merk TOTOTA type RUSH warna MERAH MARON nopol F 1173 FAC tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 20 september 2023 dengan harga Rp. 202.500.000 (dua ratus juta dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki type XL 7 GX-2021 MT dengan nomor polisi B 2969 TRX tersebut adalah mobil yang terdakwa beli melalui aplikasi IBID pada tanggal 16 september 2023 dengan harga Rp. 186.500.000 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan perintah sdr.YUSRIL (DPO). Bahwa terdakwa menerima kiriman uang dari sdr.YUSRIL (DPO) sejak bulan juli 2023 sampai november 2023 dengan rincian :
Sehingga total uang terdakwa terima dari sdr.YUSRIL (DPO) total sebesar Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).-
Bahwa uang Rp.1.709.500.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa belikan 6 (enam) unit kendaraan dengan rincian :
sedangkan sisanya digunakan terdakwa guna oprasional pembelian sekaligus pengantarkan kendaraan ke Aceh.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
Bandar Lampung …….. 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ARIE APRIANSYAH.SH.MH Jaksa Muda Nip. 198504292007121002
KANDRA BUANA SH Jaksa Pratama Nip. 19860131 201403 1 003 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |