Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2024/PN Tjk | SWEETA HIDAYATI BUDIARGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2024/PN Tjk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya . 2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama SWEETA HIDAYATI BUDIARGO, yang lahir di Bandar Lampung ,pada tanggal 23 Juni 1993 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No 474.1.3161.60.PM.1994 tertanggal 10 Februari 1994 yang lahir dari pasangan suami isteri yang bernama FATHUL HIDAYAT dan TITI HANDAYANI dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan 3. Memberikan surat penetapan untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal SWEETA HIDAYATI BUDIARGO di ganti menjadi SWEETA BUDIARGO 4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung agar dapat mencatat tentang pengggantian nama Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No Reg 1871076306930006, Kartu Keluarga (KK) dengan No Reg1871072308070014 dan Akte Kelahiran No 474.1.3161.60.PM.1994 dari semula tercatat atas nama SWEETA HIDAYATI BUDIARGO di ganti menjadi SWEETA BUDIARGO 5. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk memperbaiki Paspor pemohon dari Nama asal SWEETA HIDAYATI BUDIARGO diganti menjadi SWEETA BUDIARGO, Lahir di Bandar Lampung, 23 Juni 1993 dengan No. Reg 1A13VB0276FRPV No. Pasfor B7829786. 6. Membebankan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |